HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa setiap jemaah umrah wajib berangkat ke Tanah Suci melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi dan berizin.
Ketentuan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU.
"Berangkat umrah tanpa PPIU itu melanggar UU, dan sanksinya pidana," kata Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Alya Fitra atau yang akrab disapa Nafit, kepada Hajiumrahnews.com, Rabu (21/9/2022).
Menurut Nafit, regulasi terkait keberangkatan umrah ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk mitigasi terhadap kemungkinan munculnya masalah pada penyelenggaraan umrah.
"Ini juga sekaligus sebagai respon atas kebijakan Arab Saudi yang sekarang cenderung mengarah pada pemberlakukan Business to Consumer (B to C) dalam pelaksanaan umrah," tutur Nafit.
Lebih lanjut, Nafit menjelaskan, bahwa skema B to C berpotensi menimbulkan masalah dalam penyelenggaraanya di Indonesia. Pasalnya, selain bertentangan dengan regulasi, skema B to C bisa mengabaikan tiga komponen utama dalam penyelenggaraan umrah, yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.
"Dari tiga komponen itu yang paling penting adalah perlindungan. Bagaimana jika kemudian ada jemaah yang berangkat tanpa PPIU lalu mengalami sakit, atau ada kasus di Saudi, atau juga meninggal dunia, itu siapa yang bertanggung jawab dari Indonesianya? Ini yang kita hindari," tukasnya.
Nafit mengaku sudah menemukan kasus semacam itu di lapangan. Ada jemaah yang berangkat tidak menggunakan PPIU kemudian bermasalah di Arab Saudi.
"Ada yang sakit, tersesat, terpisah rombongan, ketika ditanyakan ke kami, ternyata mereka tidak menggunakan identitas Siskopatuh. Tidak tahu siapa yang bawa mereka. Kasus seperti ini kita harus menghubungi siapa? Siapa yang tanggungjawab? Jadi kita betul-betul mengantisipasi hal semacam ini," ungkap Nafit.
"Percayalah, apa kami berlakukan adalah untuk kebaikan jemaah itu sendiri. Kami ingin penyelenggaraan umrah ini berjalan baik, jemaah merasa aman, nyaman dan lancar ibadahnya," sambung Nafit, menutup.
https://www.hajiumrahnews.com/haji-umrah/pr-3604836630/kemenag-berangkat-umrah-tanpa-ppiu-melanggar-aturan-bisa-dijerat-sanksi-pidana?page=2